Melaksanakan Prinsip- Prinsip Kedaulatan Sesuai Dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
https://pjj.smpn18sinjai.sch.id Sebagai Media Proses Belajar Mengajar dari Rumah untuk Siswa dan Guru UPTD SMPN 18 Sinjai

Melaksanakan Prinsip- Prinsip Kedaulatan Sesuai Dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Manajemen Sekolah
Kamis, 02 September 2021


KOMPETENSI DASAR

  1. Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas bentuk dan kedaulatan Negara Republik Indonesia sesuai dengan makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memahami ketentuan tentang bentuk dan kedaualatan negara sesuai Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai dengan makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memaparkan penerapan tentang bentuk dan kedaualatan negara sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai dengan makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

TUJUAN PEMBELAJARAN

  1. Mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam mempelajari pembuktian prinsip-prinsip kedaulatan sesuai dengan pokok- pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam mempelajari pembuktian prinsip-prinsip kedaulatan sesuai dengan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Membuktikan prinsip-prinsip kedaulatan sesuai dengan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pelaksanaan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pelaksanaan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 didasarkan pada prinsip negara kesatuan. Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, yaitu di dalam negara tersebut tidak terdapat negara

Pokok- Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
  3. negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan
  4. negara berdasar atas ke- Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

Pelaksanaan Kedaulatan NKRI Sesuai Dengan Pokok Pikiran UUD NRI Tahun 1945

Pokok Pikiran Yang Pertama

Prinsip negara kesatuan

Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, yaitu di dalam negara tersebut tidak terdapat negara. Dalam negara kesatuan pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh dalam mengatur daerah-daerahnya. Pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh menjalankan kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.

Ciri negara kesatuan antara lain, bahwa di dalam negara tersebut hanya ada satu konstitusi, satu parlemen dan satu kabinet (dewan menteri).

Pokok Pikiran Yang Kedua

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Pelaksanaan keadilan sosial yang utama adalah dianutnya sistem negara hukum. secara jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbuntyi, “Negara berdasar atas hukum “. Pasal ini mengandung makna, bahwa kedaulatan hukum di Indonesia adalah kedaulatan yang demokratis berdasar atas konstitusi. Konsepsi negara hukum ini menjauhkan negara dari kesewenang-wenangan penguasa kepada rakyatnya.

Mengapa Dewi Keadilan Membawa timbangan? Apa hubungan timbangan dengan hukum dan keadilan?


Mengapa Dewi Keadilan membawa pedang bermata dua? Apa hubungan pedang bermata dua dengan hukum dan keadilan?

Mengapa Dewi Keadilan matanya tertutup? Apa hubungan mata tertutup dengan hukum dan keadilan?

Pokok Pikiran Yang Ketiga

Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

Kedaulatan rakyat memandang, bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ada pada rakyat. Karena rakyat adalah pemegang kekuasaan maka rakyat memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap warga negara, menjamin keamanan dan ketertiban negara, bertanggung jawab terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Rakyat juga bertanggung jawab terhadap ketertiban masyarakat dan kedisiplinan masyarakat

Pokok Pikiran Yang Keempat

Negara berdasar atas ke- Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

Pengakuan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak

dapat dipisah-pisahkan dengan agama. Agama dan

kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah salah satu tiang pokok perikehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia adalah juga sebagai sendi perikehidupan negara

Dasar ketuhanan juga terdapat pada Pasal 29 Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kesimpulan

Praktik kedaulatan rakyat sebagaimana telah diatur dalam UUD Tahun 1945 harus sejalan dengan isi pokok- pokok pikiran dalam Pembukaan UUD NRI TAHUN 1945

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
  3. negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan
  4. negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

EVALUASI

1. Negara Indonesia adalah negara dengan bentuk ….

a. Negara kesatuan

b. egara Kerajaan

c. Negara persatuan

d. Negara serikat

2. Makna terdalam dari kedaulatan rakyat adalah….

a. Rakyat sebagai sumber kehidupan negara

b. Kesejahtraan dan keadilan untuk rakyat

c. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat

d. Pemerintahan yang mengutamakan rakyat yang tidak mampu

3. Salah satu bukti bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat adalah

a. Rakyat secara langsung mengatur jalannnya pemerintahan

b. Rakyat mengakui adanya Tuhan Yan Maha Esa

c. Rakyat pemegang kekuasaan tertinggi

d. Dilaksanakannya Pemilu memilih presiden

TUGAS MANDIRI

1. Bagaimana Ananda dapat membuktikan, bahwa Negara Indonesia adalah hukum?

2. Tunjukkan tiga bukti, bahwa kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari bedasarkan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa!

3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan!